Kasus Panji Gumilang Sudah Terepenuhi Unsur Pidananya

Kasus Panji Gumilang Sudah Terepenuhi Unsur Pidananya

Minggu, 16 Juli 2023 – 18:47 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Jawa Barat, Panji Gumilang saat ini sudah sampai tahap penyidikan.

Baca Juga :


DPD RI Tanggapi Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun

Bahkan, ia memastikan bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah tertera nama tersangka yang telah ditetapkan pada kasus tersebut.

“Di dalam SPDP sudah disebut inisial tersangkanya, tapi itu tentu masih dalam proses administrasi,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club, dikutip pada Minggu, 16 Juli 2023.

Baca Juga :


Panji Gumilang Akui Al Zaytun Punya Bunker Senjata: Ada di Bawah

Menurut dia, dugaan penistaan agama yang menyeret nama Panji Gumilang itu bukan dilaporkan oleh pemerintah, melainkan seseorang bernama Imam Supriyanto.

Saat ini, kata dia, laporan mengenai kasus tersebut dipastikan sudah memenuhi syarat untuk disidik, berdasarkan tiga undang-undang. “Yakni Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Undang-undang ITE, dan KUHP pidana pasal 156a yang dulu berasal dari PNPS 165 (soal) penistaan agama,” ujarnya.

Baca Juga :


Tanggapan Ngabalin Soal Panji Gumilang Ingin Dirikan Negara Islam

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri

Mahfud menjelaskan, Panji Gumilang terseret dugaan penistaan agama dan terjerat UU Nomor 1 PNPS 165, karena telah membuat penafsiran yang diumumkan ke publik yang menyimpang dari penafsiran dan keyakinan pokok agama yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya

“Misalnya dikatakan bahwa Al-qur’an itu bukan Firman Tuhan. Secara akidah, itu menurut teman-teman di Majelis Ulama, yang konon fatwanya sudah disiapkan untuk itu (penistaan agama). Tapi kita (pemerintah) tidak ikut-ikut untuk kasus yang itu,” kata Mahfud.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *