DPD RI Tanggapi Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun

DPD RI Tanggapi Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun

Minggu, 16 Juli 2023 – 17:21 WIB

Jakarta – DPD RI angkat bicara terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun yang belakang ini menjadi perbincangan. Polemik ini berawal dari adanya indikasi penistaan agama Islam berkenaan dengan keyakinan yang diajarkan di sana, disinyalir adanya aspek pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan.

Baca Juga :


Panji Gumilang Benarkan Al Zaytun Memiliki Bunker Senjata

“DPD RI mengapresiasi pemerintah melalui Kemenkopolhukam RI yang saat ini telah mengambil alih penanganan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun ini,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat Sidang Paripurna ke-12 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.

Nono menambahkan bahwa DPD RI meminta pemerintah dan Polri untuk mengedepankan pendekatan yang komunikatif dialogis agar bisa mengurai permasalahan ini. Dia juga meminta pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi secara administratif, mulai dari kurikulum hingga konten ajaran di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Juga :


Tanggapan Ngabalin Soal Panji Gumilang Ingin Dirikan Negara Islam

DPD RI Bahas polemik Pesantren AL Zaytun

Dalam laporan alat kelengkapan, Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Husein menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan penyusunan RUU usul inisiatif DPD RI yaitu RUU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya.

Baca Juga :


Panji Gumilang Tak Sadar Punya 256 Rekening: Saya hanya Diminta Tanda Tangan

“Inisiatif ini dilatarbelakangi setelah penetapan UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, sehingga perlu adanya payung hukum terhadap Provinsi DKI Jakarta pasca dilepasnya status ibu kota negara,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen membeberkan Komite II DPD RI pada tahun 2023 telah menyelesaikan penyusunan RUU Tentang Perikanan. Kegiatan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap RUU ini telah dilakukan oleh Komite II dan PPUU DPD RIpada 5 Juli 2023. 

Halaman Selanjutnya

“Di dalam RUU Tentang Perikanan, terdapat 14 isu pokok yang diatur dalam 18 bab dan 184 pasal di dalam RUU ini. Dari 14 isu pokok ini, diantaranya terdapat isu baru yakni Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditempatkan pada bab XI dan terdapat penguatan yang signifikan mengenai isu pokok pengawasan perikanan dan sanksi yang ditempatkan pada bab XII,” kata Lukky.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *