Minggu, 16 Juli 2023 – 08:21 WIB
Mataram – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga :
BPK Temukan Kelemahan dalam SPI dan Ketidakpatuhan Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2022
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifuddin dihubungi melalui sambungan telepon di Mataram, Sabtu malam, 15 Juli 2023, membenarkan kegiatan penangkapan tersebut. “Ada dua orang ditangkap tim Densus di Lombok Timur,” kata Arman.
Dia mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat malam. Mengenai identitas dan keterlibatan keduanya dalam dugaan terorisme, Arman tidak bisa menjelaskan karena hal itu di luar kewenangan Polda NTB. “Karena ini (penangkapan) di bawah penanganan tim Densus, jadi kewenangannya ada di Mabes Polri,” ujarnya.
Ilustrasi operasi penangkapan tim Densus 88.
- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Meski demikian, dia mengatakan bahwa tim Densus telah membawa dua orang warga Lombok Timur tersebut ke Mabes Polri di Jakarta.
Menurut informasi, pada Jumat malam, seorang perempuan berinisial HN (60 tahun) ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Halaman Selanjutnya
Informasi itu turut dibenarkan oleh Ahmad, Ketua RT 14, di lingkungan tersebut yang ikut menyaksikan penangkapan HN oleh tim Densus.