Minggu, 16 Juli 2023 – 06:36 WIB
Yogyakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menentang usulan penundaan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja beberapa waktu lalu.
Mahfud menilai usulan penundaan pilkada 2024 tidaklah relevan. Seandainya ada kesulitan dalam menyelenggarakan pilkada atau pemilu, dia berargumen, maka harus diatasi alih-alih ditunda.
“Enggak relevan [menunda Pilkada]. Kalau ada kesulitan lalu pilkada dan pemilu ditunda, enggak akan ada pemilu,” kata Mahfud kepada wartawan saat ditemui di kantor di DPRD DI Yogyakarta di Kota Yogyakarta, Sabtu, 15 Juli 2023.
Baca Juga :
Usulan Tunda Pilkada 2024, Mahfud MD: Kalau Ada Kesulitan Lalu Ditunda, Tak Akan Pernah Ada Pemilu
Guru besar bidang hukum tata negara Universitas Islam Indonesia itu menyebut pembentukan panitia pemilu adalah salah satu upaya untuk menghindari penundaan pemilu. Panitia penyelenggara pemilu sendiri bersifat sepanjang waktu.
Mahfud menambahkan dengan pembentukan panitia ini seharusnya tidak ada penundaan pelaksanaan. Kalau ada kesulitan, penyelenggara harus bisa mengantisipasi. Pada intinya, dia menegaskan, “agenda konstitusi ndak boleh mundur”.
Halaman Selanjutnya
Bawaslu RI sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.