Agenda Konstitusi Tak Boleh Mundur, Kata Mahfud MD Merespons Usulan Penundaan Pilkada 2024

Agenda Konstitusi Tak Boleh Mundur, Kata Mahfud MD Merespons Usulan Penundaan Pilkada 2024

Minggu, 16 Juli 2023 – 06:36 WIB

Yogyakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menentang usulan penundaan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja beberapa waktu lalu.

Baca Juga :


BRIN Sebut Ganjar Pranowo sebagai Bakal Capres Ideal Pilihan Kalangan Milenial

Mahfud menilai usulan penundaan pilkada 2024 tidaklah relevan. Seandainya ada kesulitan dalam menyelenggarakan pilkada atau pemilu, dia berargumen, maka harus diatasi alih-alih ditunda.

“Enggak relevan [menunda Pilkada]. Kalau ada kesulitan lalu pilkada dan pemilu ditunda, enggak akan ada pemilu,” kata Mahfud kepada wartawan saat ditemui di kantor di DPRD DI Yogyakarta di Kota Yogyakarta, Sabtu, 15 Juli 2023.

Baca Juga :


Usulan Tunda Pilkada 2024, Mahfud MD: Kalau Ada Kesulitan Lalu Ditunda, Tak Akan Pernah Ada Pemilu

Ilustrasi Pilkada.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Guru besar bidang hukum tata negara Universitas Islam Indonesia itu menyebut pembentukan panitia pemilu adalah salah satu upaya untuk menghindari penundaan pemilu. Panitia penyelenggara pemilu sendiri bersifat sepanjang waktu.

Baca Juga :


Anggap Prabowo Subianto Layak Jadi RI-1, Amran: Bangsa Ini Butuh Eksekutor yang Cerdas

Mahfud menambahkan dengan pembentukan panitia ini seharusnya tidak ada penundaan pelaksanaan. Kalau ada kesulitan, penyelenggara harus bisa mengantisipasi. Pada intinya, dia menegaskan, “agenda konstitusi ndak boleh mundur”.

Halaman Selanjutnya

Bawaslu RI sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *