Komisi Yudisial Diminta Tindak Tegas Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara

Komisi Yudisial Diminta Tindak Tegas Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara

Sabtu, 15 Juli 2023 – 06:38 WIB

Jakarta – Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meminta agar Komisi Yudisial (KY) dapat memeriksa tiga majelis hakim yakni hakim Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono dan hakim pengawas, I Made Subagia Astawa setelah Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang kuat akan dugaan suap. Ketiga Hakim itu merupakan pengadil sidang PKPU PT Hitakara tahun 2022 di PN Surabaya.

Baca Juga :


Kuasa Hukum Minta MA Tindaklanjuti Putusan PKPU Hitakara yang Dinilai Janggal

Suparji memandang pemeriksaan oleh KY kepada tiga majelis hakim yakni hakim Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono dan hakim pengawas, I Made Subagia Astawa diperlukan guna membuat terang dugaan suap terkait Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara. 

“Ya untuk mencegah berbagai spekulasi dan fitnah serta membuat terang benderang persoalan tersebut pemeriksaan tersebut perlu dilakukan,” jelas Suparji, Jumat, 14 Juli 2023.

Baca Juga :


KPK Diminta Usut Dugaan Suap dalam Putusan PKPU Hitakara

ilustrasi hakim memutus perkara

Suparji menambahkan pemeriksaan oleh KY kepada tiga hakim yakni Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono dan hakim pengawas, I Made Subagia Astawa diperlukan guna memberikan klarifikasi terkait kejanggalan dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara.

Baca Juga :


Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Jalur Kereta Api, Menhub Minta Dijadwal Ulang

Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada  24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa.  

Sidang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA. “Selain itu juga untuk klarifikasi kejanggalan-kejanggalan tersebut,” jelas Suparji.

Halaman Selanjutnya

Suparji menekankan, pentingnya pemeriksaan ketiga hakim itu. Sebab dugaan-dugaan yang ada terkait dengan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara harus diluruskan.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *