Dinilai Tak Adil, Anak Jenderal Ahmad Yani Minta Keppres Permintaan Maaf ke PKI Dicabut

Dinilai Tak Adil, Anak Jenderal Ahmad Yani Minta Keppres Permintaan Maaf ke PKI Dicabut

Sabtu, 15 Juli 2023 – 00:02 WIB

Jakarta – Anak-anak Jenderal (purn) TNI, Ahmad Yani, yaitu Untung Mufreni A. Yani, yaitu Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani, mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 14 Juli 2023. Kedatangannya itu dengan tujuan untuk melakukan judicial review.

Baca Juga :


Kuasa Hukum Minta MA Tindaklanjuti Putusan PKPU Hitakara yang Dinilai Janggal

Untung Mufreni datang bersama kuasa hukumnya, yaitu Alamsyah Hanafiah dan sejumlah purnawirawan TNI. Kedatangannya itu untuk melakukan judicial review terhadap Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023. 

Anak-anak dari Jenderal (purn) Ahmad Yani menganggap adanya ketidakadilan antara anak-anak pahlawan revolusi dengan anak-anak mantan anggota PKI.

Baca Juga :


Polemik Status Kekey, Suami Wenny Ariani: Kalau Ada Pengakuan dari Awal….

Alamsyah Hanafiah mengatakan, Indonesia telah mengakui kesalahan terhadap PKI dan memberikan ganti rugi. Namun, Indonesia tidak berlaku adil kepada para pahlawan revolusi beserta keluarga.

2 Anak Jenderal Ahmad Yani saat ziarah ke taman makam pahlawan

Photo :

  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

Baca Juga :


Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Jadi Sekertaris MA Usai Jadi Tersangka Korupsi

“Kami hari ini mengajukan uji materiil terhadap Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023, Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022, Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2023. Di dalam Inpres tersebut intinya negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran ham berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966, negara akan memberikan imbalan ganti rugi,” ujar Alamsyah kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.

Alamsyah menyebut di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban. Serta, imbalan juga tidak ada.

Halaman Selanjutnya

“Di dalam Inpres dan Keppres tersebut tidak tercermin, tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban kejam tidak mendapat imbalan apa-apa, tapi yang keturunan komunis mendapat imbalan sehingga di sini tidak ada rasa keadilan makanya anak almarhum jenderal A. Yani rekonsiliasi harus kedua belah pihak. Ini tidak adil, jadi yang kita ajukan kami minta batalkan karena berlaku sepihak,” kata dia.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *