Jumat, 14 Juli 2023 – 23:06 WIB
Jakarta – Tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan dari Bareskrim Polri, terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) alias Panji Gumilang (PG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP ini berkaitan kasus dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang, pemilik pondok pesantren Al Zaytun ini.
“SPDP ini diteribitkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli 2023.
Ketut menambahkan, dalam SPDP yang dikirimkan pihak Bareskrim Polri ini, Panji Gumilang akan dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Jadi kami baru menerima ya SPDP terkait kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah menerima tiga laporan polisi soal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Dalam kasus penistaan agama tersebut polisi juga telah memeriksa sebanyak 19 saksi dalam kasus ini dan juga akan meminta pendapat ahli mengenai kasus ini, di antaranya ahli sosiologi, ahli informasi dan
transaksi elektronik (ITE).
Halaman Selanjutnya
Kemudian, Kementerian Agama, MUI. Penyidik juga akan meminta pendapat dari NU dan Muhammadiyah. “Jadi sesuai rencana akan dipanggil para ahli untuk dimintakan pendapatnya,” ujarnya.