Jumat, 14 Juli 2023 – 22:02 WIB
Kota Tangerang – Pihak SMA Negeri 5 Kota Tangerang, angkat bisa terkait dengan sistem zonasi pada proses pendaftaran PPDB yang sempat diprotes wali murid.
Di mana, pada aksi protes tersebut, wali murid bahkan mengukur jarak sekolah sampai dengan rumah yang bersangkutan menggunakan meteran, hingga viral di media sosial.
Humas SMA Negeri 5 Kota Tangerang, Friantha Rukmawan mengatakan, terkait dengan titik zonasi, secara sistem titik tersebut berada di area tengah lapangan. Yang mana, secara garis perhitungan, sistem akan menarik lurus titik koordinat dengan rumah calon murid.
“Jadi, untuk kasus yang kemarin, kami meluruskan, bila pendaftaran ini melalui sistem, bukan dari kami, dan sistemnya online. Begitupun dengan pengukuran jarak yang ditentukan sistem. Dalam hal ini, titik koordinat pada PPDB zonasi di SMA Negeri 5 Kota Tangerang, ada di area tengah lapangan,” katanya, Jumat 14 Juli 2023.
Kemudian, terkait dengan adik dari wali murid Ayip Adam yang tidak masuk dalam sistem zonasi, berdasarkan perhitungan sistem yang ditarik lurus dari titik koordinat menuju rumahnya, memiliki jarak 467 meter.
“Yang bersangkutan hitung berdasarkan google maps, dan meteran, yang dikatakannya berjarak 412 meter. Namun memang, kalau sistem zonasi yang dihitung melalui aplikasi dari Provinsi, itu jaraknya 467 meter yang mana secara otomatis terlempar dari kuota zonasi kami,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Lanjut dia, terkait dengan tudingan siswa inisial S, yang berjarak 59 meter dari sekolah dan tidak diketahui tidak ada keberadaannya. Nyatanya itu tidak benar.