Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan oleh Pierre Gruno di Cilandak

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan oleh Pierre Gruno di Cilandak

Jumat, 14 Juli 2023 – 21:48 WIB

JAKARTA – Polisi mengungkap kronologi aktor senior Pierre Gruno yang menganiaya seseorang ketika berada di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat ini, aktor senior itu pun sudah menjadi tersangka bahkan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :


Jadi Tersangka Penganiayaan, Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwandhy Idrus mengatakan bahwa mulanya Pierre Gruno itu mendatangi korban yang tengah asik mengobrol.

Kemudian, Pierre tidak terima kepada korban karena sapaannya tak digubris. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Baca Juga :


Pierre Gruno Pakai Baju Tahanan Usai Resmi Ditahan di Polres Jaksel

“Dalam hal ini tersangka merasa tersinggung dari gesture korban. Tersangka merasa sapaannya tidak dibalas oleh korban (penilaian subjektif dari tersangka),” ujar Irwandhy kepada wartawan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 14 Juli 2023.

Aktor Pierre Gruno resmi jadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan

Baca Juga :


Motif Suami di Tangsel Aniaya Istri yang Hamil Muda hingga Babak Belur

Irwandhy menyebutkan bahwa Pierre menganiaya korbannya dalam kondisi sadar meskipun dalam pengaruh alkohol. Saat menganiaya, rekan korban sempat melerai kendati tak di gubris Pierre.

“Dalam proses peristiwa tersebut tersangka dalam keadaan sadar meskipun minum muniman berakohol, tersangka masih sadar. Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka ada penyesuaian,” kata Irwandhy.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, saat ini keterangan dari para saksi pun menjelaskan ada penyesuaian terhadap Pierre ketika minum alkohol di lokasi. Namun, polisi berpatokan pada rekaman CCTV di lokasi, barang bukti hingga hasil visum dengan tingkat kesadaran Pierre ketika menganiaya korban.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *