KPK Diminta Usut Dugaan Suap dalam Putusan PKPU Hitakara

KPK Diminta Usut Dugaan Suap dalam Putusan PKPU Hitakara

Jumat, 14 Juli 2023 – 20:00 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri diminta dapat mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara. Permintaan ini disampaikan tim kuasa hukum PT Hitakara melalui surat permohonan kepada KPK agar dapat segera melakukan pemeriksaan terkait  dugaan kuat tipikor di dalam PKPU PT Hitakara.

Baca Juga :


Ketua KPU Minta Ini ke KPK Guna Cegah Politik Uang di Pemilu

Surat itu ditanda tangani tim kuasa hukum PT  Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim. Surat dikirimkan ke kantor KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, 4 Setia Budi, Jakarta Selatan. Surat dengan nomor 011/SRT/TIM ADV Hitakara/2023 ini memiliki tembusan kepada Direktur Penyidikan KPK.

Baca Juga :


Ketua Bawaslu Ungkap Politik Uang Sekarang Sudah Merambah ke Penyelenggara Pemilu

Tim kuasa hukum PT Hitakara dalam surat itu mendesak agar, KPK memberikan perhatian khusus kepada proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berlangsun di PN Surabaya. Tim kuasa hukum PT Hitakara menduga kuat terdapat unsur suap dalam PKPU tersebut.

“Menyampaikan permohonan perhatian khusus kepada KPK RI terkait proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata tim kuasa hukum seperti dikutip dari surat Jumat, 14 Juli 2023.

Baca Juga :


KPK Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya: Dirut Diperiksa, Sejumlah Dokumen Disita

Tim kuasa hukum PT Hitakara menegaskan ada dugaan suap dan persekongkolan diantara pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengajuan PKPU sampai dengan adanya putusan. Bahkam praktik pelanggaran hukum ini turut melibatkan majelis hakim maupun hakim pengawas.

“Dugaan yang timbul sangat berdasar di mana baik secara fakta maupun berdasarkam bukti-bukti di persidangan tidak terbukti adanya hutang pemohon PKPU terhadap PT Hitakara. Tidak terbuktinya adanya utang semakin nyata dalam proses PKPU,” jelas Tim Kuasa Hukum dikomandoi Andi Syamsurizal.

Halaman Selanjutnya

Dengan demikian, Tim kuasa hukum PT Hitakara, menegaskan putusan PKPU perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY terhadap PT Hitakara merupakan kekeliruan sangat nyata dan fatal yang dilakukan majelis pekara. 

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *