Meski Sudah Tersangka, Suami yang Aniaya Istri Hamil di Tangsel Tidak Ditahan

Meski Sudah Tersangka, Suami yang Aniaya Istri Hamil di Tangsel Tidak Ditahan

Jumat, 14 Juli 2023 – 14:48 WIB

Tangerang Selatan – Polisi buka suara soal seorang suami bernama Budyanto Jauhari (38) yang tega menganiaya istrinya Tiara Maharani (23) yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur. Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel, Ipda Siswanto membenarkan adanya kejadian ini.

Baca Juga :


Suami Aniaya Istri Hamil Sampai Babak Belur di Tangsel Jadi Tersangka

“Benar itu ada, kasus itu ada,” ucapnya kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.

Photo :

  • Pexels/RODNAE Productions

Baca Juga :


Ini Perbedaan Profesi Fahmi Husaeni dan Adriaman Lase, Dua Pria Pengisi Hati Anggi Anggraeni

Dirinya mengatakan kalau pelaku sudah dicokok. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pihaknya.

“Iya (udah diamankan), pelaku suaminya. Udah kita mintai keterangan sebagai tersangka,” kata dia.

Baca Juga :


Vakum dari Dunia Hiburan, Enzy Storia Beberkan Pekerjaan Baru Saat Tinggal di AS

Lebih lanjut dirinya mengatakan, atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Tapi, pelaku tidak ditahan oleh polisi.

“Untuk sementara tidak kami tahan ya (pelaku). Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian. Yang bisa  dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat,” katanya lagi.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, seorang suami Budyanto Jauhari (38) warga Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tega menganiaya istrinya Tiara Maharani (23) yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 04.45 WIB.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *