Jumat, 14 Juli 2023 – 14:48 WIB
Tangerang Selatan – Polisi buka suara soal seorang suami bernama Budyanto Jauhari (38) yang tega menganiaya istrinya Tiara Maharani (23) yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur. Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel, Ipda Siswanto membenarkan adanya kejadian ini.
“Benar itu ada, kasus itu ada,” ucapnya kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Baca Juga :
Ini Perbedaan Profesi Fahmi Husaeni dan Adriaman Lase, Dua Pria Pengisi Hati Anggi Anggraeni
Dirinya mengatakan kalau pelaku sudah dicokok. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pihaknya.
“Iya (udah diamankan), pelaku suaminya. Udah kita mintai keterangan sebagai tersangka,” kata dia.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Tapi, pelaku tidak ditahan oleh polisi.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya (pelaku). Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian. Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat,” katanya lagi.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, seorang suami Budyanto Jauhari (38) warga Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tega menganiaya istrinya Tiara Maharani (23) yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 04.45 WIB.