Kamis, 13 Juli 2023 – 19:45 WIB
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima uang senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 27 Miliar. Uang tersebut dikembalikan langsung berbentuk cash atau tunai oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang sudah menerima uang senilai Rp 27 Miliar tersebut. Kendati, ia masih meragukan asal muasal uang tersebut yang diduga terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo.
“Benar pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 usd atau setara 27 miliar dan selanjutnya dalam rangka untuk membuat terang mencari tau apa kaitannya, asal-usulnya terkait dengan uang tersebut maka yang bersangkutan kami periksa,” ujar Kuntadi di kompleks Kejagung RI, Kamis 13 Juli 2023.
Kuntadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya mendapatkan keterangan ada sosok inisial S yang diduga menyerahkan uang tersebut kepada Maqdir Ismail.
Kendati, Kuntadi menegaskan masih harus mencari tahu asal usul penyerahan uang tersebut. Pasalnya, nantipun akan ada perbedaan dalam perlakuan dan dampak hukumnya.
“Kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda sehingga tanpa kejelasan asal usul, kaitan dengan perkara ini maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukan dengan begitu saja,” kata Kuntadi.
Halaman Selanjutnya
Maka dari itu, Kejagung pun masih terus melakukan pendalaman terhadap uang yang telah diserahkan Maqdir senilai Rp 27 Miliar.