Kamis, 13 Juli 2023 – 08:21 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus suap di lingkungan MA. Hasbi Hasan akan mulai menjalani proses awal penahanan selama dua puluh hari kedepan dalam kasus ini.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tidak akan mungkin pelaku korupsi suap atau gratifikasi tidak dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu pun terbuka peluangnya untuk Hasbi Hasan.
“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Firli Bahuri kepada wartawan Rabu 12 Juli 2023.
Baca Juga :
Hanya Jadi Kurir Suap, Irwan Hermawan Minta Dakwaan TPPU Kasus Korupsi BTS Kominfo Dicabut
Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK
Firli pun menjelaskan bahwa saat ini Hasbi Hasan hanya dijerat dengan pasal suap. Hasbi menerima uang sebanyak Rp3 Miliar dari mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Ia menerima uang karena sepakat ikut serta dalam pengurusan sebuah kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka kepada jaksa MA.
Baca Juga :
Senyum Tersirat Firli Bahuri Dengar Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen Naik Penyidikan di Polda Metro
Ia juga menjelaskan bahwa Hasbi Hasan akan dijerat dengan pasal pencucian uang dimana pasal itu mengharuskan tersangka korupsi untuk mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Pasal itu juga bisa memiskinkan tersangka korupsi lantaran akan menyita seluruh aset yang diduga hasil dari korupsinya.
“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,”
Halaman Selanjutnya
Hasbi Hasan Terima Uang Rp 3 Miliar