RUU Kesehatan Disahkan, Ini Langkah yang Diambil IDI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan

RUU Kesehatan Disahkan, Ini Langkah yang Diambil IDI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan

Rabu, 12 Juli 2023 – 14:05 WIB

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. UU Kesehatan ini diklaim akan menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas sistem kesehatan Indonesia baik di masa normal maupun pandemi COVID-19. 

Baca Juga :


DPR Sahkan UU Kesehatan, Puan Minta Masyarakat yang Belum Puas Ngadu ke Pemerintah

Namun tidak sedikit pihak yang menentang pengesahan UU Kesehatan ini, terutama para anggota organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ada beberapa poin krusial dalam UU tersebut yang sangat penting untuk diperhatikan. Scroll untuk info selengkapnya.

Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, menilai pengesahan UU Kesehatan ini terkesan terlalu terburu-buru hingga menimbulkan sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi dan kecacatan formil hukum dalam pembuatan UU.

Baca Juga :


Miris Prevalensi Stunting di Desa Lato, Flores Capai 25 Persen

“Poin-poin krusial yang ada dalam UU ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan. Maka atas dasar kajian yang sudah kita lakukan, berkaitan dengan unprocedural process, substansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat,” ujar Dokter Adib, dalam video pernyataan resminya, Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga :


Puan Bantah Bicara Politik Saat Bertemu Anies Baswedan di Tanah Suci

Proses yang sangat cepat dalam mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan hanya dalam waktu 6 bulan saja, membuat IDI mempertanyakan apakah ketentuan yang tercantum dalam UU ini benar-benar sudah sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia. Pihaknya melihat adanya ketergesa-gesaan seakan pengesahan regulasi ini sengaja dipercepat. 

“Ini sesungguhnya di luar nalar kita semua walaupun metode Omnibus Law itu sah dalam pembuatan UU, tapi kita melihat ketergesa-gesaan, keterburu-buruan. Ini juga menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu,” jelas Dokter Adib.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, Ketua PB IDI tersebut menyatakan bahwa pihaknya beserta 4 organisasi profesi yang lain akan menentang pengesahan UU Kesehatan ini. IDI mengaku siap mewakili rakyat dengan mengajukan upaya hukum kepada MK seperi yang telah dianjurkan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, apabila ada organisasi profesi yang tidak terima dengan keputusan ini.



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *