Rabu, 12 Juli 2023 – 12:11 WIB
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Bisik Pagi” di stasiun televisi MOJI.
Program tersebut ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran. Dalam surat teguran tertulis pertama, KPI melayangkan teguran untuk tayangan “Bisik Pagi” di Moji, 21 Juni 2023 lalu.
Tayangan program yang melanggar ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI pada 12 Juni 2023 mulai pukul 11.21 WIB. Program berklasifikasi R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang merupakan mantan istrinya.
Perseteruan tersebut membahas status anak bungsu Puput yang dianggap bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat. Dalam rapat pleno, tertanggal 21 Juni 2023, program tersebut telah melanggar 11 pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Karenanya, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran,” ungkap Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Selasa 11 Juli 2023 dilansir dari situ resmi KPI.
Halaman Selanjutnya
Dalam P3SPS disampaikan, bahwa masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sesuai dengan aturan yakni tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.