Selasa, 11 Juli 2023 – 17:08 WIB
Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan sebuah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK yang tadinya hanya empat tahun menjadi lima tahun.
MAKI pun meminta kepada MK agar tidak mulai perlakukan masa jabatan lima tahun pimpinan KPK di era Firli Bahuri Cs.
“Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945) berlaku azas ‘hukum tidak boleh berlaku surut’ sehingga masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak berlaku untuk Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan semestinya berlaku untuk periode tahun 2023-2028,” ujar Boyamin ketika bacakan uji materi di akun Youtube MK dikutip Selasa 11 Juli 2023.
Diketahui, Boyamin telah mengajukan uji materi Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK jo Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal itu, Boyamin meminta bilamana penerapan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun itu dilakukan setelah era Firli Bahuri Cs.
“Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun tidak berlaku periode sekarang (Firli Bahuri dkk) dan berlaku untuk periode selanjutnya (tahun 2023-2028)’,” bunyi permohonan itu.
Adapun pemohon uji materi itu yakni Christophorus Harno. Ia telah menjalani sidang uji materi pada Senin 10 Juli 2023 kemarin terkait dengan pemeriksaan pendahuluan gugatan Boyamin.
Halaman Selanjutnya
Boyamin menjelaskan bahwa saat ini mencari penafsiran terkait dengan keputusan MK soal perpanjangan jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun. Ia menyebut bahwa keputusan itu akan diterapkan era saat ini atau tidak.