Selasa, 11 Juli 2023 – 14:43 WIB
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Johnny G Plate, terkait dengan kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Dalam hal ini, jaksa pun setelah itu meminta hakim bisa melanjutkan agenda persidangan dengan melakukan pemeriksaan saksi.
“Dengan demikian dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” kata jaksa saat menanggapi nota keberatan Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa 11 Juli 2023.
“Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Kata jaksa, nota keberatan yang diajukan oleh Johnny Plate itu sudah masuk dalam pokok perkara yang dilakukannya. Bahkan, surat dakwaan untum Johnny sudah sesuai dengan peraturan hukum.
“Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Menurut jaksa, surat dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil.