Ahli Bahasa Disoraki, Tak Bisa Jelaskan Kerugian Dialami Luhut Buntut Podcast Haris Azhar

Ahli Bahasa Disoraki, Tak Bisa Jelaskan Kerugian Dialami Luhut Buntut Podcast Haris Azhar

Senin, 10 Juli 2023 – 18:46 WIB

Jakarta – Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Asri Putradi, mengatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengalami kerugian atas podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tak ayal, ia kemudian disoraki pengunjung sidang. 

Baca Juga :


Jaksa Teriak di Sidang Haris Azhar: Dia Memprovokasi, Bukan Menonton tapi Merusuh

Momen itu terjadi saat Asisda tengah bersaksi di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Juli 2023. 

Asisda mulanya ditanya terdakwa Haris Azhar, terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Luhut mengalami kerugian buntut video podcast “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Namun, Asisda tak bisa menjelaskan kerugian yang dimaksud.

Baca Juga :


Ahli Bahasa Nilai Judul Podcast Haris Azhar Sengaja Dibuat Bombastis Lewat ‘Lord Luhut’

“Saudara saksi ahli, anda di BAP halaman 102 jawaban anda atas pertanyaan di halaman 101, siapa yang dirugikan. Lalu, anda menjawab yang dirugikan adalah saudara Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Haris Azhar.

“Kalau jawaban saya seperti itu, berarti iya,” kata Asisda.

Baca Juga :


Ahli: Julukan ‘Lord Luhut’ di Judul Podcast Haris Azhar Mengarah Pak Luhut Penuh Kekuasaan

“Kerugian bahasa apa yang dialami Luhut?” tanya Haris Azhar.

“Saya tidak bisa menjawab,” jawab Asisda yang kemudian disoraki para pengunjung sidang. 

Halaman Selanjutnya

Terdakwa Haris Azhar lantas bertanya, mengapa Asisda selaku saksi ahli bahasa tak bisa menjelaskan kerugian yang dialami Luhut sesuai dengan jawaban dalam BAP-nya. 



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *