Kamis, 6 Juli 2023 – 16:17 WIB
Jakarta – Artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement atau promosi mulai 1 Juli 2023 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat artis menerima sebuah endorsement dari perusahaannya berupa produk yang nilainya Rp 1 juta, dikenakan pajak oleh Pemerintah.
“Kita bicara artis kan dibayar, dibayar itu kan sebenarnya imbalan juga penghasilan dong. Dia dibayar Rp 10 juta tapi dikasihnya satu pack, satu ton kosmetik yang nilainya Rp 1 juta nah itu enggak kita kecualikan. Karena itu penghasilan, murni penghasilan dalam hubungan antar penyerahan jasa,” kata Yoga dalam media briefing di DJP, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Namun, jelas Yoga, jika artis tersebut memakai lipstik di lokasi syuting barang itu tidak dikenakan pajak oleh Pemerintah.
Baca Juga :
“Tapi kalau saat ini pakai lipstik masa ini dihitung, enggak, masa pakai lipstik di pakai di tempat syuting yang enggak lah. Tapi kalau dibayarnya satu koper nilainya Rp 10 juta ya itu penghasilan bagi si artis tadi, masa nggak bayar pajak,” jelasnya.
Adapun pada PMK Nomor 66 Tahun 2023 pada Pasal 3 dijelaskan bahwa artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement dikenakan PPh.
Halaman Selanjutnya
“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan,” tulis Pasal 3 ayat 1.