Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Korban Pakai Skema Ponzi

Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Korban Pakai Skema Ponzi

Kamis, 6 Juli 2023 – 00:33 WIB

Jakarta – Polisi saat ini sudah menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana penipuan jual-beli iPhone yang merugikan korbannya hingga Rp 35 miliar. Si kembar pun diduga menggunakan skema ponzi untuk menipu korbannya.

Baca Juga :


Polisi Geledah Rumah Ketua RW terkait Kasus Rihana-Rihani, Ini yang Ditemukan

“Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan pada Rabu, 5 Juli 2023 malam.

Korban Diimingi Jadi Reseller

Baca Juga :


Kembali ke KPK, Brigjen Endar Belum Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki menjelaskan bahwa para korban diiming-imingi untuk menjadi reseller dengan harga murah atau di bawah pasar. Namun, para reseller yang diiminginya pun malah mendapatkan kerugian besar hingga ratusan juta untuk satu unit iPhone yang dijanjikan itu.

Baca Juga :


Keluarga Sendiri Mau Polisikan Si Kembar Rihana-Rihani, Ini Alasannya

“Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang,” kata Hengki.

Kata Hengki, polisi membentuk tim khusus (Timsus) guna menangkap si kembar itu. Sebab, Rihana dan Rihani kerap berpindah tempat ketika mengetahui sudah jadi buronan polisi.

Halaman Selanjutnya

Polda Metro Jaya menarik sejumlah laporan terhadap Rihana dan Rihani. Karena, ada belasan laporan yang masuk di Polres.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *