Sempat Buron, Indra Tarigan Resmi Ditangkap Terkait Laporan Nikita Mirzani

Sempat Buron, Indra Tarigan Resmi Ditangkap Terkait Laporan Nikita Mirzani

Rabu, 5 Juli 2023 – 00:10 WIB

Jakarta – Tim Tabur (Tangkap Burnonan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menangkap terpidana Indra Tarigan

Baca Juga :


KPK Telah Periksa 49 Pejabat dan ASN Kementan Terkait Penyelidikan Korupsi Kementan

Indra Tarigan diamankan berdasarkan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Sebelum ditangkap, Indra sempat jadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023.

Nikita Mirzani

Photo :

  • Instagram stories @nikitamirzanimawardi_172

Baca Juga :


Kubu David Geram ke Mario Dandy soal Pencabulan Anak AG: Maling Teriak Maling

Berdasarkan keterangan tertulis, Indra sempat mengulur-ngulur waktu pada saat diamankan. Namun akhirnya, tepat pada pukul 13.00 WIB, Indra Tarigan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Penangkapan dilakukan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022.

“Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu,” kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima VIVA.

Baca Juga :


Sadar Diburu Polisi, Si Kembar Rihana-Rihani Pindah dari Apartemen ke Apartemen

“Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Indra Tarigan dijatuhi vonis hukuman penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Berikut keterangan lengkap mengenai hukuman yang diterima Indra Tarigan:

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *