Rabu, 5 Juli 2023 – 00:10 WIB
Jakarta – Tim Tabur (Tangkap Burnonan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menangkap terpidana Indra Tarigan.
Indra Tarigan diamankan berdasarkan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Sebelum ditangkap, Indra sempat jadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023.
Berdasarkan keterangan tertulis, Indra sempat mengulur-ngulur waktu pada saat diamankan. Namun akhirnya, tepat pada pukul 13.00 WIB, Indra Tarigan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Penangkapan dilakukan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022.
“Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu,” kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima VIVA.
“Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Indra Tarigan dijatuhi vonis hukuman penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Berikut keterangan lengkap mengenai hukuman yang diterima Indra Tarigan: