Selasa, 4 Juli 2023 – 09:45 WIB
Jakarta – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juli 2023.
Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun.
“Agenda pembacaan eksepsi,” bunyi keterangan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Klarifikasi Tuduhan Terima Aliran Uang Korupsi BTS, Menpora Dito Harap Nama Baiknya Dipulihkan
Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sebelumnya diberitakan, Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi BTS Kominfo. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun.
Baca Juga :
2 Jam Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Klarifikasi Soal Isu Dugaan Aliran Dana Rp 27 Miliar
Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Halaman Selanjutnya
Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate brtemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang.