Selasa, 4 Juli 2023 – 01:00 WIB
Jawa Barat – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul banner, Reklame maupun Atribut lainnya. Surat tersebut ditujukan kepada ketua partai politik di Depok, ketua organisasi kemasyarakatan dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Depok
Isinya berupa imbauan agar tidak dipasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di sejumlah titik yang telah ditentukan. Seperti di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
“Terkecuali, mendapatkan izin rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Idris dalam suratnya, Senin 3 Juli 2023.
Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan. Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua DPC/DPD partai politik, ketua organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga instansi swasta Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud.
Dalam surat tertera, spanduk dan banner yang sudah dipasang diminta untuk diturunkan hingga waktu yang ditentukan yaitu hingga 30 Juni 2023. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan masih terlihat spanduk dan lainnya seperti yang dijelaskan di atas maka akan dilakukan penertiban oleh petugas.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok, Hamzah mengatakan wali kota salah kaprah membuat SE tersebut. Ditegaskan, wali kota bukanlah penyelenggara pemilu sehingga tidak tepat mengeluarkan SE larangan pemasangan atribut partai.
Halaman Selanjutnya
“Penyelenggara pemilu adalah KPU, yang mengawasi adalah Bawaslu. Salah kaprah kalau wali kota mengeluarkan surat tersebut karena dia bukan penyelenggara pemilu,” katanya.