Minggu, 2 Juli 2023 – 16:30 WIB
TEMANGGUNG – Pemerhati anak mengecam sikap kepolisian yang menggunakan senjata laras panjang yang mendampingi sosok remaja pelaku pembakaran sebuah sekolah. Pakar menilai bahwa sosok remaja 13 tahun itu justru ditampilkan saat konferensi pers yang berisiko memicu masa depannya yang suram kelak.
Baca Juga :
Anak berinisial R merupakan terduga pelaku yang membakar sekolahnya. Bukan tanpa alasan, R sakit hati lantaran mengalami pembullyan terus menerus dari sesama peserta didik dan juga gurunya.
Bukan dilindungi, R justru ditampilkan oleh pihak kepolisian dalam sebuah konfrensi pers dan secara berlebihan pihak kepolisian juga menempatkan seorang polisi berseragam yang memegang senjata laras panjang.
Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti menyebut bahwa pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Retno menduga kuat pihak polisi tidak memahami UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan tidak paham Konvensi Hak Anak terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga :
Tasyi Athasyia Gak Habis Pikir dengan Akal-akalan Mantan Karyawan: Saya Pasrah, Saya Sibuk Salat
Apa yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak.
“Meski anak R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun Anak R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras Panjang, padahal Ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat,” ujarnya dalam keterangan pers.