Bareskrim Periksa MUI hingga Kemenag dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Periksa MUI hingga Kemenag dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Sabtu, 1 Juli 2023 – 20:16 WIB

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Sejauh ini, beberapa pihak telah dimintai keterangan dalam laporan kasus tersebut.

Baca Juga :


Ridwan Kamil Tuntut Kapolda Jadikan Pemilu 2024 di Jawa Barat Terbaik dan Terdamai

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap pihak-pihak yang telah diperiksa antara lain, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu, 1 Juli 2023.

Baca Juga :


HUT Ke-77 Bhayangkara, Doa Mahfud MD untuk Polri

Panji Gumilang saat khutbah salat Idul Adha 1444 H di Al Zaytun

Bareskrim akan meminta klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli, dan surat panggilan klarifikasi terhadap Panji telah disampaikan. Meski begitu, dia belum mendapatkan konfirmasi apakah Panji Gumilang akan hadir dalam panggilan klarifikasi tersebut.

Baca Juga :


Ridwan Kamil Sebut Polemik Al Zaytun Diputuskan Pekan Depan

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni, oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri bertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Halaman Selanjutnya

Ketua Umum FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, dugaan Panji menistakan agama Islam melalui ajaran yang disebarkannya di Al Zaytun. Ihsan menyinggung omongan Panji yang memantik kehebohan di antaranya khatib boleh perempuan dan salat Jumat bisa untuk perempuan.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *