Kamis, 22 Juni 2023 – 15:58 WIB
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi di Papua. Lukas menjalani sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.
Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan kesehatan dari terdakwa Lukas Enembe sebelum memulai jalannya sidang. Hakim menyoroti kesehatan Lukas.
“Baik setelah kami bermusyawarah, yang akan kami tanggapi sekarang adalah masalah kesehatan ya. Tadi kan pada awal persidangan, saya sudah tanyakan secara langsung kepada terdakwa Lukas Enembe. Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat?” kata hakim di ruang sidang, Kamis 22 Juni 2023.
Baca Juga :
Kabar Anies Tersangka, Nasdem: Denny Indrayana Selalu Bersuara, Mungkin Dapat Info Tidak Tepat
“Tapi dijawab oleh beliau (Lukas) dalam keadaan sehat, sehingga itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membacakan tanggapan atas nota keberatan saudara,” ujar hakim Rianto.
Hakim kemudian menanyakan perawatan atas penyakit yang diderita Lukas Enembe selama menjalani masa tahanan.
Baca Juga :
“Sekarang kami akan memastikan lagi kepada saudara mengenai masalah kesehatan dan penanganan kesehatan saudara dalam waktu terakhir ini. Gimana Pak?” tanya hakim.
Halaman Selanjutnya
Lukas pun langsung menjawab bahwa dirinya sudah menderita sakit stroke selama lima tahun.