Kamis, 22 Juni 2023 – 00:48 WIB
Pontianak – Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka terkait pembunuhan Sri Mulyani. Kasus ini mencuat karena korban Sri ditemukan hanya tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
“Saat ini sudah dijadikan tersangka dan dilanjutkan pada proses penyidikan,” kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, Rabu 21 Juni 2023.
Dia menekankan dengan adanya penetapan tersangka, maka penyidik Pomdam XII Tanjungpura memperpanjang masa penahanan Prada Y. Sebelumnya, Prada Y telah dilakukan penahanan selama 20 hari. “Penyidik akan memperpanjang masa tahanan tersangka,” jelasnya singkat.
Panglima Kodam XII Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan, sudah angkat bicara terkait kasus kematian Sri Mulyani yang membuat geger publik.
Prada Y diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Sri Mulyani.
Adapun jasad Sri ditemukan mengenaskan karena tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, pada 31 Mei 2023 lalu.
Mayjen Iwan Setiawan mengatakan dari kepolisian telah menyerahkan barang bukti kepada Pomdam untuk melanjutkan proses penyidikan.
Halaman Selanjutnya
Dia menambahkan, dari TNI sudah memproses kasus tersebut dengan melengkapi penyelidikan. Lalu, melengkapi data serta fakta, baru dilanjutkan penyidikan.