Rabu, 21 Juni 2023 – 17:20 WIB
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Propam Polri untuk segera melakukan proses sidang kode etik terhadap oknum polisi, AKP SW. Perwira menengah polisi itu diduga melakukan penipuan terhadap Wahidin, tukang bubur ayam asal Desa Kejuden, Cirebon, Jawa Barat.
“Saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan!,” kata Sigit dikutip dari Youtube STIK pada Rabu, 21 Juni 2023.
Sigit menyampaikan sudah sering mengingatkan agar dalam rekrutmen anggota Polri tak main-main. Sebab, kata dia, tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses perekrutan calon anggota Polri.
“Kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar,” ujarnya.
Maka itu, Sigit berharap tak ada lagi kasus oknum polisi yang menjanjikan masyarakat bisa masuk anggota Polri dengan membayar nominal tertentu. Dia tak ingin kasus seperti AKP SW terulang kembali kedepannya. Ia bilang kasus seperti AKP SW ini yang mencoreng nama baik institusi Polri.
“Jadi, yang begini-begini jangan terjadi lagi. Kalau ada transaksi dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat,” tutur eks Kapolda Banten itu.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, AKP SW dalam kasus yang menjeratnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. SW diduga melakukan penipuan dengan sekitar Rp350 juta dengan modus menjanjikan anak tukang bubur di Cirebon bisa diterima jadi anggota polisi.