Rabu, 21 Juni 2023 – 12:16 WIB
Jakarta – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, meminta Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk serius menangani masalah korupsi di institusi tersebut. Dalam hal ini adalah temuan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
“Dewas jangan lagi tidak serius tangani kasus korupsi di internal KPK. Kasus (pungli) di Rutan KPK adalah tindak pidana korupsi. Jadi Dewas wajib untuk melaporkan ke penegak hukum yang berwenang,” kata Novel saat dihubungi wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.
Sel di Rutan KPK
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Tak hanya itu, Novel juga turut menyoroti kasus korupsi yang ditangani Dewas terhadap pimpinan dan pegawai KPK. Kata dia, kasus tersebut harus ditangani dengan baik dan Dewas diminta jangan abai.
“Terkait dengan beberapa kasus korupsi yang ditangani Dewas terhadap pimpinan dan pegawai KPK, baik yang masih di KPK atau yang sudah keluar dari KPK, Dewas juga jangan abai. Karena sikap abai bisa membuat perbuatan serupa semakin banyak dan berbahaya bagi KPK,” ungkap Novel.
Baca Juga :
Gibran Turun Tangan Gereja Disegel Ormas, Water Tank 10 Juta Liter di Depok, Nasib Menteri Nasdem
Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.
“Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK,” ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.
Halaman Selanjutnya
Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.