Rabu, 21 Juni 2023 – 11:20 WIB
Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan penambahan cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 2023 yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
Rinciannya, hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023, dan penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Adha yakni pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.
Tambahan jumlah hari libur pada Hari Raya Idul Adha 2023 tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Beleid yang dimaksud yakni SKB Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023, dan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2023.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” sebagaimana dikutip dari SKB tersebut, Rabu, 21 Juni 2023.
Dengan adanya penambahan hari libur tersebut, bagaimana perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal tersebut?
Melalui Pengumuman Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 No.Peng-00152/BEI.POP/06-2023, BEI selaku regulator pasar modal pun turut menetapkan cuti bersama Idul Adha sebagai hari libur perdagangan bursa.