Bukan Temuan Dewas, Tapi Penyidik

Bukan Temuan Dewas, Tapi Penyidik

Rabu, 21 Juni 2023 – 10:41 WIB

Jakarta – Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara soal temuan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Kata dia, temuan pungli di Rutan KPK itu pertama kali ditemukan oleh penyidik. 

Baca Juga :


INFOGRAFIK: Pungutan Liar di Rutan Kantor Firli Bahuri

“Bukan Dewan Pengawas (Dewas) yang temukan. Tapi, itu laporan dari penyidik KPK yang sudah menyertakan bukti-bukti lengkap,” kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Juni 2023.

Peresmian Rutan KPK

Photo :

  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Baca Juga :


Gibran Turun Tangan Gereja Disegel Ormas, Water Tank 10 Juta Liter di Depok, Nasib Menteri Nasdem

Novel mengatakan Dewas saat ini harus serius menangani masalah korupsi di internal KPK. Kasus temuan pungli di Rutan KPK ini merupakan salah satu tindak pidana korupsi dan wajib dilaporkan ke penegak hukum yang berwenang.

“Dewas jangan lagi tidak serius tangani kasus korupsi di internal KPK. Kasus Rutan KPK adalah tindak pidana korupsi, jadi Dewas wajib untuk melaporkan ke penegak hukum yang berwenang,” ungkapnya.

Baca Juga :


Kasus Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM Naik Penyidikan, Pimpinan KPK Bakal Diperiksa?

“Karena petugas rutan bukan subyek hukum yang bisa ditangani KPK sendiri. Maka pelaporan harus segera dilakukan,” sambung Novel. 

Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 Miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

Halaman Selanjutnya

“Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK,” ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *