MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, Puan Maharani Pastikan PDIP Taat Konstitusi

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, Puan Maharani Pastikan PDIP Taat Konstitusi

Minggu, 18 Juni 2023 – 13:46 WIB

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan partainya untuk mengubah sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Meski gugatan itu ditolak, Puan memastikan PDI Perjuangan tetap taat pada konstitusi.

Baca Juga :


Ganjar Pranowo: Kompetisi Pemilu Presiden 2024 Akan Keras

“Terkait dengan keputusan MK, PDI Perjuangan taat konstitusi. PDI Perjuangan mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pelaksanaan Pemilu,” kata Puan kepada wartawan di kawasan Hutan Kota Plataran, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada Minggu, 18 Juni 2023.

Menurut dia, PDI Perjuangan yang diketuia oleh Megawati Soekarnoputri ini akan mengikuti keputusan yang ditetapkan MK terkait sistem proporsional terbuka pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga :


Bertemu Puan Maharani Usai Olahraga, AHY: Ini Bukan Gimmick Politik

“Kalau sebelumnya terbuka, kami siap dan sudah melaksanakan keputusan tersebut pada Pemilu yang lalu. Jadi kalau sekarang kemudian diputuskan lagi proporsional terbuka, kami pun ikut. Apapun keputusan yang diputuskan, kami akan taat konstitusi dan kami menaati keputusan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :


Ganjar Pranowo Terinspirasi usai Temui Soekarno Ketua PAC PDIP Seumur Hidup di NTB

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani Bertemu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

“Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK pada Kamis, 15 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya

Atas putusan tersebut, pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos calon legislatif (caleg).

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *