Minggu, 18 Juni 2023 – 13:46 WIB
Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan partainya untuk mengubah sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Meski gugatan itu ditolak, Puan memastikan PDI Perjuangan tetap taat pada konstitusi.
“Terkait dengan keputusan MK, PDI Perjuangan taat konstitusi. PDI Perjuangan mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pelaksanaan Pemilu,” kata Puan kepada wartawan di kawasan Hutan Kota Plataran, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada Minggu, 18 Juni 2023.
Menurut dia, PDI Perjuangan yang diketuia oleh Megawati Soekarnoputri ini akan mengikuti keputusan yang ditetapkan MK terkait sistem proporsional terbuka pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kalau sebelumnya terbuka, kami siap dan sudah melaksanakan keputusan tersebut pada Pemilu yang lalu. Jadi kalau sekarang kemudian diputuskan lagi proporsional terbuka, kami pun ikut. Apapun keputusan yang diputuskan, kami akan taat konstitusi dan kami menaati keputusan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani Bertemu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
“Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK pada Kamis, 15 Juni 2023.
Halaman Selanjutnya
Atas putusan tersebut, pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos calon legislatif (caleg).