MK Minta Parpol yang Terbukti Lakukan Politik Uang Dibubarkan

MK Minta Parpol yang Terbukti Lakukan Politik Uang Dibubarkan

Jumat, 16 Juni 2023 – 17:28 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan berpotensinya terjadi politik uang dalam sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Oleh sebab itu, MK mengungkapkan tiga langkah untuk mencegah politik uang termasuk membubarkan partai politik peserta pemilu, yang terbukti melakukan politik uang.

“Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Jakarta, dikutip Jumat, 16 Juni 2023. 

Salah satu dari 3 langkah tersebut, kata Saldi Isra adalah penegakkan hukum yang harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan politik uang.

Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh membeda-bedakan latar belakang baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum.

“Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Saldi.

“Bahkan untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya

Adapun langkah kedua untuk meminimalisir politik uang, lanjut Saldi, adalah partai politik dan para calon anggota DPR DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *